top of page

Asap Karhutla Mulai Hilang, Bagaimana Memastikan Kualitas Udara Kembali Normal?

11 minutes ago
2 min read
Ilustrasi kondisi jalan yang diselimuti kabut asap tebal akibat karhutla.
Sumber: www.inews.id

Ketika asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memudar dari pandangan dan langit tampak kembali cerah, banyak masyarakat menganggap bahwa krisis pencemaran udara telah sepenuhnya usai. Namun, hilangnya kabut asap tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa kualitas udara telah kembali bersih, sehat, dan aman.


Memastikan kualitas udara benar-benar pulih membutuhkan pengukuran konsentrasi polutan dan pemantauan data kualitas udara, bukan sekadar pengamatan visual, demi melindungi kesehatan dan organ vital jangka panjang.


Mengapa Polusi Udara Masih Perlu Diwaspadai setelah Karhutla?

Meskipun asap tebal yang terlihat telah menyusut, berbagai zat pencemar dan partikel mikro masih berpotensi tertahan dan melayang di udara. Salah satu polutan pascakarhutla yang paling berbahaya adalah partikulat halus yang dikenal sebagai PM2.5, yaitu partikel berdiameter 2,5 mikrometer. PM2.5 tidak dapat terlihat oleh mata telanjang, namun dapat menembus jauh ke dalam paru-paru hingga memasuki sistem peredaran darah.


Selain keberadaan partikel halus yang tak kasat mata, konsentrasi polutan di udara sangat dipengaruhi oleh kondisi atmosfer, seperti arah dan kecepatan angin. Perubahan cuaca dan pergerakan angin dapat membawa polutan berpindah wilayah secara mendadak, sehingga kualitas udara di suatu wilayah dapat berubah dalam waktu singkat.


Penelitian medis bahkan menemukan bahwa dampak buruk paparan asap karhutla terhadap organ paru-paru dan jantung dapat bertahan hingga tiga bulan setelah asap menghilang. Oleh karena itu, hanya mengandalkan pengamatan fisik, seperti melihat kondisi langit yang lebih terang atau bau asap yang berkurang sangat berisiko bagi kesehatan.


Bagaimana Mengetahui Kualitas Udara Sudah Kembali Normal?

Untuk memastikan apakah kualitas udara benar-benar telah pulih ke batas aman, masyarakat perlu merujuk pada indikator pengukuran baku, yaitu Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan konsentrasi PM2.5.


Di Indonesia, perhitungan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan konsentrasi parameter kritis, meliputi PM2.5, PM10, sulfur dioksida, karbon monoksida, ozon, dan nitrogen dioksida. Kategori ISPU berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:


  • Baik (0-50): Kualitas udara berada pada tingkat sangat baik, segar, dan relatif aman bagi kesehatan manusia.

  • Sedang (51-100): Kualitas udara masih dapat diterima, tetapi berpotensi memicu dampak ringan pada kelompok individu yang sangat sensitif.

  • Tidak Sehat (101-200): Kualitas udara mulai merugikan kesehatan manusia, khususnya kelompok rentan.

  • Sangat Tidak Sehat (201-300): Risiko dampak kesehatan menjadi jauh lebih serius     bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Berbahaya (>300): Tingkat pencemaran udara berada pada fase kritis yang memicu dampak kesehatan parah secara menyeluruh.


Udara dapat dinyatakan benar-benar kembali normal dan aman bagi kesehatan jika nilai indeks pada sistem ISPU sudah stabil berada di kategori Baik (skala 0–50). Jika angka masih menunjukkan kategori Sedang (51–100) atau bahkan Tidak Sehat (101–200), pembatasan aktivitas fisik yang berat di luar ruangan serta pemakaian masker pelindung khusus tetap wajib diterapkan.


Peran Pemantauan Kualitas Udara secara Real-Time

Mengingat polutan sisa karhutla yang bersifat dinamis dan tidak dapat diprediksi hanya melalui penglihatan mata, pemantauan secara berkala atau manual sudah tidak lagi memadai. Pemantauan kualitas udara secara real-time menjadi pilar mitigasi yang sangat penting.


Melalui implementasi teknologi AQMS (Air Quality Monitoring System) berbasis IoT, setiap perubahan konsentrasi zat pencemar dapat terdeteksi secara terus-menerus selama 24 jam. Dengan adanya data AQMS secara real-time, masyarakat, pengelola kawasan, dan instansi terkait dapat mengetahui ketika terjadi kenaikan polutan. Informasi yang cepat dan akurat ini menjadi landasan utama dalam mengambil tindakan pencegahan dan merancang program rehabilitasi pascakarhutla.


Sumber:

Comments


bottom of page